Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa syariat Islam
membolehkan umatnya berinteraksi dengan mereka dalam berbagai hal, dalam jual
beli, memberi hadiah, pinjam meminjam, gadai dan lain sebagainya, maka ketika
seorang muslim sudah bekerja sama dengan mereka, orang tersebut harus bersikap
adil, dengan cara memberikan hak mereka, tidak boleh menzalimi mereka atau
makan hak-hak mereka, atau menipu mereka, atau berbuat curang terhadap mereka
dan berbagai cara yang dilarang syariah lainnya yang tidak boleh dilakukan
terhadap sesama muslim, maka tidak boleh juga dilakukan terhadap para ahli
kitab.
Oleh
sebab itu, jika menjual sesuatu harus menyerahkan apa yang dijualnya, jika
membeli harus menyerahkan uangnya, jika menyewa seseorang harus membayar
sewaannya dan bagi orang yang disewa harus memberikan apa yang disewakannya,
sebagaimana harus membayar mahar dalam pernikahan dan harus menggauli mereka
dengan baik, dan begitu seterusnya. Lantas bagaimana hal ini jika dibandingkan
dengan mereka yang disebutkan Allah: Dan diantara mereka ada orang yang jika
kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu,
kecuali jika kamu menagihnya. Yang demkian itu karena mereka mengatakan: tidak
ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (orang-orang Arab). Mereka berkata
dusta kepada Allah, padahal mereka mengetahui (Qs. Ali Imran: 75).
No comments:
Post a Comment