Wednesday, July 24, 2013

Berbuat adil terhadap mereka dalam berbagai transaksi



Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa syariat Islam membolehkan umatnya berinteraksi dengan mereka dalam berbagai hal, dalam jual beli, memberi hadiah, pinjam meminjam, gadai dan lain sebagainya, maka ketika seorang muslim sudah bekerja sama dengan mereka, orang tersebut harus bersikap adil, dengan cara memberikan hak mereka, tidak boleh menzalimi mereka atau makan hak-hak mereka, atau menipu mereka, atau berbuat curang terhadap mereka dan berbagai cara yang dilarang syariah lainnya yang tidak boleh dilakukan terhadap sesama muslim, maka tidak boleh juga dilakukan terhadap para ahli kitab.
            Oleh sebab itu, jika menjual sesuatu harus menyerahkan apa yang dijualnya, jika membeli harus menyerahkan uangnya, jika menyewa seseorang harus membayar sewaannya dan bagi orang yang disewa harus memberikan apa yang disewakannya, sebagaimana harus membayar mahar dalam pernikahan dan harus menggauli mereka dengan baik, dan begitu seterusnya. Lantas bagaimana hal ini jika dibandingkan dengan mereka yang disebutkan Allah: Dan diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu menagihnya. Yang demkian itu karena mereka mengatakan: tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (orang-orang Arab). Mereka berkata dusta kepada Allah, padahal mereka mengetahui (Qs. Ali Imran: 75).

No comments:

Post a Comment