Sikap Islam terhadap Kekerasan
dan Terorisme
Di atas telah disingung, kekerasan yang diungkapkan dengan kata al-'unf
dan terorisme dengan al-irhab tidak ditemukan penggunaannya dengan
pengertian modern dalam al-Quran. Bahkan, 8 kali penyebutan kata al-irhab dan
derivasinya; 5 kali dalam surah-surah makkiyah dan 3 kali dalam
surah-surah madaniyah, selalu bermakna positif. Dalam pandangan
al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang,
tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga
dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab,
dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan,
demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana
tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak
menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan
demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan, tentunya dengan
cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian
dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak fasilitas umum, mengancam jiwa
manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam
pandangan Islam.
Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan yang
mengarah pada hal-hal yang negatif/destruktif aan mengecam serta mengancamnya
dengan balasan yang setimpal, antara lain melalui kata:
1.
Al-Baghy seperti tersebut pada QS. al-Nahl [16]: 90. Melalui ayat ini,
al-Qur'an melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang
melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui
batas kewajaran.[1]
2.
Thughyan seperti pada QS. Hud [11]: 112. Allah berfirman:
"Maka
tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan
(juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kata thughyan pada mulanya digunakan untuk menggambarkan
ketinggian puncak gunung, tetapi dalam perkembangannya ia digunakan untuk
segala sesuatu yang melampaui batas ketinggian seperti ungkapan thaghdl
ntd'u yang berarti air meluap.[2]
Demikian pula orang yang sombong, angkuh, dan zalim diungkapkan dengan thdghiyah
atau thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada
QS. an-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam
bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).
Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan Id
tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 di atas mencakup larangan untuk melakukan
segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat
tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap istiqdmah, konsisten
pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar
dalam kata thughyan.[3]
3. Azh-Zhulm (kezaliman)
Kata ini dan derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak 315
kali. Pengertiannya yang populer seperti dikeinukan para penyusun Mu'jam
Alfdzh al-Qur'an al-Karim adalah meletakkan atau melakukan sesuatu tidak
pada tempatnya, baik berupa kelebihan atau kekurangan. Karena itu melampaui
atau menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi
dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS.
Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia
dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. asy-Syura [42]: 42), dan dalam
hubungan antara manusia dan dirinya (QS. Fathir [35]: 32).
Dalam banyak ayat disebutkan ancaman bagi para pelaku kezaliman
yaitu siksa dan balasan yang menistakan (lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS.
asy-Syu'ara' [26]: 227; QS. az-Zukhruf [43]:
65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang
kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan
kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu
yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[4]
4. Al-'Udwan (Permusuhan)
Kata 'udwdn dan derivasinya berasal dari akar kata yang
terdiri atas huruf 'ain-ddl-waw yang makna asalnya 'lari'. Sebab, dengan
berlari orang dapat melampaui sesuatu, sehingga segala tindakan melampaui batas
dan kebenaran juga disebut dengan 'udwdn atau 'addwah. Dengan
demikian, ia juga dapat bermakna kezaliman yang juga sangat terlarang (lihat:
QS. al-Baqarah [2]: 19; QS. al-Ma'idah [5]: 87).
5. Al-Qatl (Pembunuhan)
Di atas telah disinggung, aksi kekerasan pertama yang terjadi
dalam sejarah kemanusiaan adalah pembunuhan atau penganiayaan terhadap jiwa
manusia tak bersalah. Membunuh satu jiwa tak berdosa dipersamakan dengan
membunuh umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Balasan yang disadiakan bagi
orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan sangatlah berat. Dalam QS.
an-Nisa' [4]: 93 disebutkan, siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya
yang "Mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati
selaina-lamanya, akan dimurkai dan dilaknat oleh Allah dan akan mendapatkan
siksa yang pedih dan menistakan.
6. Al-Hirdbah
Sebuah term dalam al-Qur'an yang paling dekat dengan pengertian
terorisme dalam pengertian modern adalah al-kirdbah. Dalam kitab Hdsyiyat
Qalyubi wa 'Umayrah, kata al-hirdbah didefinisikan dengan,
"aksi perampokan, atau pembunuhan, atau menimbulkan kecemasan dan
kekacauan".[5]
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikannya dengan, "Aksi
kekerasan dan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah
negara dengan tujuan menciptakan kekacauan dan ketidak-stabilan dalam negeri,
pertumpahan darah, perampasan harta, perenggutan harga diri dan perusakan
terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup manusia".[6]
Termasuk dalam kategori al-hirabah, masih menurut Sayyid Sabiq, mafia
pembunuhan, penculikan anak, perampokan bank dan rumah, penculikan wanita untuk
prostitusi, pembunuhan tokoh politik dengan tujuan mengganggu stabilitas
keamanan, pembalakan hutan dan perusakan lingkungan yang mengganggu flora dan
fauna.
Al-Qur'an mengecam keras aksi al-hirdbah, dan menganggapnya
sebagai tindakan memusuhi atau memerangi Allah dan Rasul-Nya. Atau dengan kata
lain, terorisme dengan pengertian negatif dan destruktif yang membawa kerusakan
di muka bumi dipersamakan dengan perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya.
Karena itu, sanksi yang disediakannya pun sangat berat, sesuai dengan tingkat
beratnya perbuatan. Dalam QS. al-Ma'idah [5]: 33 dijelaskan beberapa bentuk
sanksi yang disediakan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang dilakukannya,
yaitu:
a.
Hukuman mati bagi yang
membegal dan membunuh nyawa manusia;
b.
Hukuman mati dengan penyaliban
bagi yang membunuh dan merampas harta;
c.
Potong tangan atau kaki bagi
yang merampas harta tetapi tidak membunuh;
d.
Pengasingan (al-nafy) bagi
pembegal yang menimbulkan kengerian dan kecemasan bagi orang lain tetapi tidak
merampok dan membunuh.
Dari beberapa term di atas dapat disimpulkan, Islam menentang
segala bentuk kekerasan, kecuali jika berada dalam tekanan kezaliman pihak
lain. Dalarn kondisi itu pun Allah memerintahkan umat Islam menahan diri untuk
menggunakan kekuatan dan kekerasan, dan hanya diperkenankan untuk membalas
perbuatan dengan setimpal dan untuk mengembalikan situasi kepada keadaan yang
normal atau kembali seimbang. Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]: 126:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan
balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika
kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang
sabar".
Dengan melihat sebab pewahyuan (sabab al-nuzul) ayat di
atas, akan tampak jelas metode al-Qur'an agar menahan diri dan tidak
menggunakan kekuatan dalam menyikapi aksi kekerasan kecuali dalam keadaan terpaksa.
Menurut sebuah riwayat, Rasulullah saw. sangat marah atas terbunuhnya Hamzah,
paman beliau dalam perang Uhud secara tidak wajar menurut ukuran kemanusiaan.
Dengan rasa sedih dan murka Rasulullah berkata, "Dengan nama Allah,
kematian Hamzah akan kubalas dengan membunuh 70 orang dari pasukan musuh".
Janji itu tidak dilaksanakan oleh Rasulullah, dan Allah pun tidak membiarkannya
melakukan itu, tetapi melalui wahyu seperti pada ayat di atas Allah menetapkan
metode pengendalian diri dalam peperangan. Setelah ayat di atas turun,
Rasulullah lalu mengatakan, "Kami memilih bersabar ya Allah".[7]
Melalui ayat ini, al-Qur'an menjelaskan, hanya ada dua cara
menghadapi kekerasan; membalas dengan yang setimpal tanpa melampaui batas dan
bersabar, tetapi jalan yang kedua, yaitu sabar, yang sangat dianjurkan.
Jika dalam keadaan terpaksa al-Qur'an masih memberikan aturan,
apalagi dalam kondisi tidak memerlukan kekerasan atau kekuatan. Islam melarang
keras penggunaan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi atau upaya
menimbulkan kengerian dan kecemasan; baik terorganisir maupun tidak;
terang-terangan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan lainnya maupun
tersebunyi seperti tekanan ekonomi atau sosial; dari penguasa maupun dari
rakyat jelata. Semuanya terlarang. Bahkan, menimbulkan kecemasan dan rasa tidak
nyaman pada orang lain, walaupun sekadar bercanda juga terlarang. Dalam sebuah
riwayat Amir bin Rabi'ah, suatu ketika ada seseorang yang mengambil sandal
orang lain dengan maksud bercanda. Setelah peristiwa itu dilaporkan kepada
Rasulullah, beliau bersabda: "Jangan membuat seorang Muslim cemas, sebab
membuat seorang Muslim cemas adalah sebuah kezaliman yang luar biasa".[8]
Islam melarang menimbulkan kengerian (teror) pada orang lain
dengan hanya sekadar mengangkat dan mengacungkan senjata/pedang. Rasulullah
saw. bersabda:
"Seseorang tidak boleh mengacungkan/'mengangkat senjata ke
hadapan orang lain. Karena boleh jadi dia tidak tahu setan akan mengendalikan
tangannya yang dengannya ia dapat membunuh sehingga terjerumus ke neraka”.[9]
Bahkan sekadar melihat orang lain dengan pandangan yang menakutkan
juga dilarang dalam Islam. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memandang orang lain dengan pandangan menakutkan
tanpa alasan yang benar, maka dia akan diperlakukan yang sama berupa pandangan
yang menakutkan dari Tuhan di hari kiamat".[10]
Karena itu, salah satu bentuk sedekah kepada orang lain adalah
pandangan dan senyuman manis kita di hadapan orang lain, demikian sabda Rasul.
Dalam pandangan al-Qur'an semua manusia yang hidup telah diberi
kemuliaan (takrim) oleh Allah swt. berupa hak-hak yang harus dihormati,
terlepas dari perbedaan agama, jenis kelamin, ras, dan suku (QS. al-Isra' [17]:
70)
Jihad Bukan Kekerasan dan Terorisme
Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuhsuburkan
kekerasan adalah jihad. Konsep ini sering disalahpahami tidak hanya oleh
kalangan non-Muslim, tetapi juga di kalangan umat Islam yang tidak memahaminya
secara baik, benar, dan utuh. Secara bahasa, menurut pakar al-Qur'an, ar-Raghib
al-Ashfahani, dalam kamus kosakata al-Qur'an-nya (al-Mufraddt), jihad
adalah upaya mengerahkan segala tenaga, harta, dan pikiran untuk mengalahkan
musuh. Seperti diketahui, dalam jiwa setiap manusia kebajikan dar keburukan
sama-sama bersanding. Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
yang terdiri atas banyak individu. Dari sinilah lahir perjuangan (jihad) baik
di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan negara. Karena itu
al-Ashfahani membagi jihad kepada tiga macam: 1) menghadapi musuh yang nyata;
2) menghadapi setan; dan 3) menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri
masing-masing. Di antara ketiga macam jihad ini yang terberat adalah jihad
melawan hawa nafsu, sebagaimana sabda Rasulullah saw. ketika beliau baru saja
kembali dari medan pertempuran; "Kita kembali dari jihad terkecil
menuju jihad yang lebih besar, yakni jihad melawan hawa nafsu”.[11]
Memahami jihad dengan arti hanya perjuangan fisik atau perlawanan
bersenjata adalah keliru. Sejarah turunnya ayat-ayat al-Qur'an membuktikan
bahwa Rasulullah saw. telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Mekkah, dan
jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama.
Pertempuran pertama dalam sejarah Islam baru terjadi pada tahun kedua Hijriah,
tepatnya 17 Ramadhan, dengan meletusnya Perang Badar, yaitu setelah turun ayat
yang mengizinkan perang mengangkat senjata seperti pada QS. al-Hajj [22]:
39-40. Allah berfirman:
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi,
karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar
Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari
kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata:
"Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah
dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi
dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya
Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa".
Ayat ini menunjukkan bahwa perang yang diperkenankan adalah dalam
rangka mempertahankan diri, agama, dan tanah air. Fithrah manusia cenderung
tidak menyukai perang atau kekerasan, dan lebih mendambakan kedamaian. (QS.
al-Baqarah [2]: 216) menyatakan demikian. Karena itu, hubungan Islam dengan
dunia luar pada dasarnya dibangun atas perdamaian. Tetapi dalam kondisi
tertentu, seperti jika ada pihak yang memusuhi Islam atau mengumumkan perang
terhadap Islam dan umat Islam, Islam mengizinkan perang.
Perang membela agama tidak hanya dibolehkan oleh Islam. Agama
Kristen yang sangat toleran sekalipun seperti tergambar dalam ungkapan Yesus
dalam Injil Matius [5], 39: Jika ada yang menampar pipi kanan Anda maka
putarlah dan berilah dia pipi kiri, juga membolehkan perang dalam situasi
manakala dipandang membahayakan diri (Injil Lukas [22], 35-38; Lukas [12],
49-52).
Mayoritas ulama Islam berpandangan tidak boleh memulai peperangan
kecuali jika orang kafir lebih dahulu menyerang umat Islam. Perang dalam Islam
lebih bersifat defensif sebagai upaya mempertahankan diri bila ada ancaman dan
serangan. Para ahli hukum Islam (fuqahd) dari kalangan empat mazhab:
Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan, sebab perang dalam Islam
adalah karena ada permusuhan atau penyerangan dari orang kafir, bukan karena
kakafiran mereka. Kalau mereka menyerang umat Islam maka sudah menjadi
kewajiban untuk membalas serangan. Jadi, bukan karena kekafiran atau perbedaan
agama. Karena itu tidak boleh menyerang seseorang lantaran berbeda agama atau
kafir, tetapi hanya boleh jika ia menyerang lebih dahulu.[12]
Dari sini amat keliru pandangan sementara intelektual Barat yang
menyatakan "Islam jaya di atas pedang", "Islam tersebar dengan
jalan perang". Sejarah membuktikan sebaliknya. Di banyak belahan dunia,
seperti di Melayu, Islam tersebar dengan cara damai. Inilah yang membuat
pemikir Barat lain seperti Thomas Carlel, Gustav Le Bon, sejarawan terkenal
asal Prancis, mengkritik tesis para koleganya dengan menafikan tesis Islam
tersebar dengan pedang.[13]
Apalagi kalau kita pahami izin kebolehan berperang baru diperoleh dari
Tuhan setelah 15 tahun Rasulullah mengembangkan dakwah Islam.
Jihad dengan pengertian di atas tentunya sangat bertolak belakang
dengan terorisme }'ang secara bahasa berarti 'menimbulkan kengerian pada orang
lain yang biasanya untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu'. Jihad dengan
pengertian perang bertujuan untuk melindungi kepentingan dakwah Islam, termasuk
memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat manusia,
sebab Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Tidak boleh ada
paksaan dalam memeluk agama. (QS. al-Baqarah [2]: 256 dan (QS. al-Kahfi [18]: 29) Karena
itu, ketika berhasil menaklukkan Yerussalem, Khalifah Kedua, Umar ra.,
memberikan jaminan keamanan terhadap jiwa, harta, dan rumah ibadah penduduk
kota yang beragama Kristen. Beliau mengatakan, "Gereja-gereja mereka
tidak boleh dirusak dan dinodai, begitu juga salib dan harta kekayaan mereka.
Tidak boleh seorang pun dari mereka dipaksa untuk meninggalkan agama mereka,
dan juga tidak boleh disakiti......."[14]
Kendati dalam kondisi tertentu menggunakan kekerasan melalui jihad
diperbolehkan tetapi Islam memberikan aturan yang ketat dan sejalan dengan
prinsip-prinsip kemanusiaan, misalnya dalam sebuah peperangan Islam melarang
untuk membunuh agamawan yang mengkhususkan diri dengan beribadah, wanita, anak
kecil, orang tua lanjut usia, dan penduduk sipil lainnya yang tidak ikut
perang. Demikian pula Islam melarang perusakan lingkungan seperti menebang
pohon, membakar rumah, merusak tanaman, dan menyiksa binatang.[15]
Mufti Besar Mesir, Prof. Dr. Syekh Ali Jumu'ah, menyebutkan 6 syarat dan etika
perang dalam Islam yang membedakannya dengan terorisme, yaitu:
1.
Cara dan tujuannya jelas dan
mulia;
2.
Perang/pertempuran hanya
diperbolehkan dengan pasukan yang memerangi, bukan penduduk sipil;
3.
Perang harus dihentikan bila
pihak lawan telah menyerah dan memilih damai;
4.
Melindungi tawanan perang dan
memperlakukannya secara manusiawi;
5. Memelihara lingkungan, antara
lain tidak membunuh binatang tanpa alasan, membakar pohon, merusak tanaman,
mencemari air dan sumur, merusak rumah/bangunan;
6.
Menjaga hak kebebasan beragama
para agamawan dan pendeta dengan tidak melukai mereka.[16]
Dari sini sangat jelas perbedaan antara jihad dengan pengertian
perang dan terorisme. Karena itu, salah satu butir hasil keputusan sidang Majma'
al-Fiqh al-Islami no. 128 tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Kekerasan Internasional
poin kelima menyatakan, "Perlu diperjelas pengertian beberapa istilah
seperti jihad, terorisme, dan kekerasan yang banyak digunakan media massa.
Istilah-istilah tersebut tidak boleh dimanipulasi dan harus dipahami sesuai
dengan pengertian yang sebenarnya".[17]
Kekerasan dengan Dalih Amar
Makruf Nahi Munkar
Amar makruf nahi munkar dengan pengertian menegakkan kebenaran dan
memberantas kemungkaran adalah salah satu sendi terbesar dalam setiap agama.
Para nab: pun di utus untuk itu, sebab tanpa prinsip tersebut
kerusakan di bumi akan merajalela. Di dalam al-Qur'an perintah untuk itu sangat
jelas. Allah berfirman:
"Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang
beruntung".
Dalam Haditsnya Rasulullah bersabda:
Barangsiapa di antara 1 tlian mendapatkan kemungkaran
maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuatan), bila tidak bisa maka
dengan lisannya, dan kalau itu pun tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu
adalah selemah-lemahnya iman.[18]
Dalam riwayat lain Rasulullah saw. berasabda:
Demi Zat Yang jiwaku berada di
tangan-Nya, hendaknya kalian beramar ma'ruf nahi munkar, atau (kalau tidak)
Allah akan mengirimkan azab dari sisi-Nya dalam waktu dekat, kemudian kalian
berdoa dan doa kalian tidak akan dikabulkan.[19]
Demikian prinsip-prinsip agama
menyangkut amar ma'ruf nahi munkar. Dalam tradisi keilmuan Islam, prinsip ini
dikenal dengan hisbah yang bertujuan menjaga stabilitas internal masyarakat
Muslim dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan terhadap nilai-nilai
agama dan kemanusiaan. Dilihat dari tujuannya sangatlah mulia, dan bukan sebuah
tugas yang ringan, sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan beberapa syarat dan
perangkat kelengkapan yang memadai. Karena itu, seperti pada ayat di atas, yang
diharapkan dapat melaksanakannya adalah Vnereka yang mencukupi syarat, tidak
semua orang berkewajiban hisbah. Kata minkum mengesankan arti
sebagian di antara kalian, tidak semua.