Tuesday, March 26, 2013

MEMUSUHI ORANG KAFIR SECARA PERMANEN: PERLUKAH?




“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapai) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 217)
    Sementara ulama menjelaskan bahwa sebab turun ayat tersebut adalah adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan Islam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy terhadap kabilah kaum Musyrik Mekkah. Secara lebih rinci, jalannya peristiwa tersebut adalah, seperti yang dilaporkan oleh as-Suyuthi yang mengutip dari Ibn Jarir, juga Ibn Abi Hatim serta Imam ath-Thabrani, sebelum meletusnya peristiwa perang Badr, Rasulullah saw. mengutus satu regu pasukan Islam yang berjumlah kurang lebih 12 orang di bawah komando Abdulah bin Jahsy dengan tugas khusus yang bersifat rahasia yaitu memata-matai pergerakan kafilah kaum Musyrik Mekkah di luar kota Madim h, serta mencari informasi tentang recana-rencana mereka. PasuKan tersebut akhirnya menemukan kafilah musyrik Mekkah di suatu tempat yang bernama Nakhlah yang dipimpin oleh Umar bin Abdullah al-Hadrami dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah, rombongan tersebut membawa dagangan dari Thaif. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rajab (salah satu bulan yang diharamkan berperang), pada riwayat lain mereka kurang tahu pasti atau menduga apakah masih di pengujung akkhir bulan Jumadil Akhir atau sudah masuk bulan Rajab. Mereka akhirnya memutuskan untuk membunuh dan merampas kafilah tersebut. Akhirnya ada yang terbunuh dan ada juga yang tertawan. Tawanan akhirnya dibawa menghadap Rasulullah saw., namun mereka disambut dengan kecaman karena membunuh di bulan haram, Nabi saw. pun menegur mereka dengan keras “saya tidak memerintahkan kalian berperang di bulan haram”. Di sisi lain, kaum musyrik Mekkah juga mengecam sambil bertanya-tanya Apakah Umat Islam atau Muhammad (saw) telah membolehkan peperangan di bulan haram? Maka, turunlah ayat tersebut.[1]
Jawaban dalam ayat tersebut adalah bahwa hal itu adalah suatu dosa besar, karena di antara alasannya adalah mereka melakukan sesuatu yang Nabi saw. tidak memerintahkannya terlebih yang mereka melakukannya pada salah satu bulan yang diharamkan untuk berperang. Kendati demikian, seperti yang langsung dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekkah, yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah (di antaranya adalah seperti dalam asbab an-nuzul  ayat ini, menghalangi umat Islam untuk melaksanakan haji dan umrah), kafir terhadap Allah dan juga durhaka kepada-Nya, antara lain dengan menghalangi masuk Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari daerah sekitarnya adalah lebih besar dosanya di sisi Allah daripada apa yang dilakukan oleh pasukan umat Islam tersebut yaitu memerangi mereka di bulan Haram, apalagi itu pun karena ketidakpastian apakah sudah masuk bulan haram atau belum. Maka, lanjutan ayat tersebut memberi argumen bahwa fitnah itu lebih besar dosanya daripada membunuh


[1] JaLaluddin al-Suyutht, Lubab al-Nuqut, h. 39.

Thursday, March 7, 2013

Differences jihad and terrorism




Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak membedakan sasaran (indiscriminative)”.

Menurut Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk terror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dalam kamus Webster’s New School and Office Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan, terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara (against state/nation), melawan kemanusiaan (against humanity) yang dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.

RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan bahwa setiap tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan tuntutan politik, aksi terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.

Dan uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme dengan Jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Karena itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan di negeri yang damai (dar al-shulh) dan Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan beberapa syarat. Pertama, untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan anak-anak yang tidak ikut berperang.