“Mereka bertanya kepadamu tentang
berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa
besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari
sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih
besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu
sampai mereka (dapai) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran),
seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 217)
Sementara ulama
menjelaskan bahwa sebab turun ayat tersebut adalah adanya peristiwa pembunuhan
yang dilakukan oleh pasukan Islam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy
terhadap kabilah kaum Musyrik Mekkah. Secara lebih rinci, jalannya peristiwa
tersebut adalah, seperti yang dilaporkan oleh as-Suyuthi yang mengutip dari Ibn
Jarir, juga Ibn Abi Hatim serta Imam ath-Thabrani, sebelum meletusnya peristiwa
perang Badr, Rasulullah saw. mengutus satu regu
pasukan
Islam yang berjumlah kurang lebih
12 orang di bawah komando Abdulah bin Jahsy dengan
tugas khusus yang bersifat rahasia yaitu memata-matai pergerakan kafilah kaum Musyrik Mekkah di luar kota
Madim h, serta mencari informasi tentang recana-rencana mereka. PasuKan tersebut
akhirnya menemukan kafilah musyrik Mekkah di suatu tempat yang bernama Nakhlah
yang dipimpin oleh Umar bin Abdullah al-Hadrami dan saudaranya yang bernama
Naufal bin Abdullah, rombongan tersebut membawa dagangan dari Thaif. Peristiwa
tersebut terjadi pada bulan Rajab (salah satu bulan yang diharamkan berperang),
pada riwayat lain mereka kurang tahu pasti atau menduga apakah masih di
pengujung akkhir bulan Jumadil Akhir atau sudah masuk bulan Rajab. Mereka
akhirnya memutuskan untuk membunuh dan merampas kafilah tersebut. Akhirnya ada yang
terbunuh
dan ada juga yang tertawan. Tawanan akhirnya dibawa menghadap Rasulullah saw.,
namun mereka disambut dengan kecaman karena membunuh di bulan haram, Nabi saw.
pun menegur mereka dengan keras “saya tidak memerintahkan kalian berperang di
bulan haram”. Di sisi lain, kaum musyrik Mekkah juga mengecam sambil
bertanya-tanya Apakah Umat Islam atau Muhammad (saw) telah membolehkan
peperangan di bulan haram? Maka, turunlah ayat tersebut.[1]
Jawaban dalam ayat tersebut adalah bahwa hal itu adalah suatu dosa besar,
karena di antara alasannya adalah mereka melakukan sesuatu yang Nabi saw. tidak
memerintahkannya terlebih yang mereka melakukannya pada salah satu bulan yang
diharamkan untuk berperang. Kendati demikian, seperti yang langsung dijelaskan
dalam ayat tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekkah,
yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah (di antaranya adalah seperti dalam asbab an-nuzul
ayat ini, menghalangi umat Islam untuk
melaksanakan haji dan umrah), kafir terhadap Allah dan juga durhaka kepada-Nya,
antara lain dengan menghalangi masuk Masjidil Haram dan mengusir penduduknya
dari daerah sekitarnya adalah lebih besar dosanya di sisi Allah daripada apa
yang dilakukan oleh pasukan umat Islam tersebut yaitu memerangi mereka di bulan
Haram, apalagi itu pun karena ketidakpastian apakah sudah masuk bulan haram
atau belum. Maka, lanjutan ayat tersebut memberi argumen bahwa fitnah itu lebih
besar dosanya daripada membunuh

