Negara Islam Indonesia (NII) adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai
dasar negara. Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan
kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".
Pengamat
Intelijen Mardigu menyatakan bahwa teroris yang berusia muda itu
merupakan bagian dari perekrutan bekas NII (Negara Islam Indonesia). Hal
ini juga didukung dengan berbagai pengakuan dari mantan NII.
Mengenai
target, Mardigu mengatakan bahwa anggota NII memang mengincar aparat
keamanan secara langsung. Karena aparat keamanan bagi mereka adalah
musuh utama yang harus dilawan yang telah menangkap dan menghukum rekan
mereka.
Nasir
Abbas sendiri mengaku pernah bergabung dengan NII pada 1987 langsung
berangkat ke Afghanistan. Dia menyebutkan aksi teror yang dilakukan
kelompok Jamaah Islamiyah tidak akan berhasil tanpa sokongan kelompok di
Indonesia.
Mantan
pengikut NII Al-Chaidar menyebutkan NII memiliki basis yang cukup
banyak di wilayah Indonesia. Sedikitnya 14 provinsi yang menjadi basis
gerakan NII di Indonesia. "Daerah basis NII cukup banyak yakni di Aceh,
Sumut, Padang, Riau, Palembang, Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Lombok,
Sulsel, Sulteng, Sulut, Maluku, dan Maluku Utara,"
No comments:
Post a Comment